Senin, 23 Februari 2009

Peran dan Kedudukan Guru dalam Sisdiknas

A. Pendahuluan

  1. Sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dilakukan melalui pendidikan. Selanjutnya telah dirumuskan dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan, dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan dan membiayai pendidikan.
  2. Untuk mengoperasionalkan pencapaian tujuan Negara dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Komponen pendidikan tersebut terdiri dari satuan pendidikan (sekolah), peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, kurikulum dan lain sebagainya.
  3. Salah satu komponen pendidikan yang paling penting adalah guru, mengingat guru merupakan ujung tombak dalam sistem pendidikan nasional
  4. Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  5. Guru sangat berperan penting dalam memajukan pendidikan nasional, karena guru berhadapan langsung dengan siswa dalam proses belajar mengajar, dan menentukan keberhasilan dalam proses belajar mengajar tersebut.


B. Peran Guru dalam Proses Pendidikan
Efektivitas dan efisien belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, mencakup :

  • Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).;
  • Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
  • Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.

Dalam konteks proses belajar mengajar di Indonesia, Abin Syamsuddin menambahkan satu peran lagi yaitu sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).

Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi pendidikan, guru berperan sebagai :

  • Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan;
  • Wakil masyarakat di sekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan;
  • Seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahan yang harus diajarkannya;
  • Penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para peserta didik melaksanakan disiplin;
  • Pelaksana administrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik;
  • Pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan peserta didik sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan; dan
  • Penterjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaikan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.


C. Kedudukan Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional

  1. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal (TK).
  2. Sebagai seorang profesional, guru harus menguasai kompetensi yang dipersyaratkan untuk profesi tersebut. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
  3. Paling tidak terdapat 4 (empat) macam kompetensi yang harus dikuasai oleh guru, yaitu : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
  • Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman terhadap peserta didik; (c) pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  • Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap; (b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
  • Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
  • Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan (e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.


Untuk mengetahui sejauhmana tingkat kompetensi guru, perlu dilakukan uji kompetensi, melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemerolehan sertifikat kompetensi guru, dengan tujuan untuk memberikan bukti tertulis terhadap kinerja (performance) melaksanakan tugas guru sebagai perwujudan kompetensi yang dimiliki telah sesuai dengan standar kompetensi guru yang dipersyaratkan.

Sertifikasi merupakan jawaban terhadap adanya kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi guru, oleh sebab itu proses sertifikasi kompetensi dipadang sebagai bagian esensial dalam memperoleh sertifikat kompetensi yang diperlukan.

D. Penutup

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur seluruh aspek pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
  2. Mutu pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor penting, yaitu menyangkut input, proses, dukungan lingkungan, sarana dan prasarana. Input berkaitan dengan kondisi peserta didik (minat, bakat, potensi, motivasi, sikap), proses berkaitan erat dengan penciptaan suasana pembelajaran, yang dalam hal ini lebih banyak ditekankan pada kreativitas pengajar (guru), dukungan lingkungan berkaitan dengan suasana atau situasi dan kondisi yang mendukung terhadap proses pembelajaran seperti lingkungan keluarga, masyarakat, alam sekitar, sedangkan sarana dan prasarana adalah perangkat yang dapat memfasilitasi aktivitas pembelajaran, seperti gedung, alat-alat laboratorium, komputer dan sebagainya.
  3. Guru merupakan komponen pendidikan yang sangat berperan penting dalam memajukan mutu pendidikan. Ada dua peran utama guru dalam pembelajaran yaitu menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses belajar (facilitating learning).
  4. Keteraturan mencakup hal-hal yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proses pembelajaran, seperti : tata letak tempat duduk, disiplin peserta didik di kelas, interaksi peserta didik dengan sesamanya, interaksi peserta didik dengan guru, jam masuk dan keluar untuk setiap sesi mata pelajaran, pengelolaan sumber belajar, pengelolaan bahan belajar, prosedur dan sistem yang mendukung proses pembelajaran, lingkungan belajar, dan lain-lain.
  5. Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Guru harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik.
  6. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus. Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pengajaran yang dilaksanakannya.
  7. Dengan demikian, kedudukan guru dalam sistem pendidikan nasional betul-betul dapat menunjang proses belajar mengajar yang bermutu, yang pada gilirannya menghasilkan lulusan yang bermutu dan mempunyai daya saing yang tinggi.